PWRI Kecam Tindakan TNI dalam Aksi Demonstrasi di Aceh Utara, Desak Copot Danrem 011/Lilawangsa


Aceh Utara — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam keras tindakan aparat TNI dalam merespons aksi demonstrasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat di Kabupaten Aceh Utara. PWRI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pembina PWRI, Mahmudin yang akrab disapa Din Pang, menyatakan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, tindakan represif yang diduga dilakukan aparat TNI menunjukkan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Demonstrasi ini lahir dari kemarahan dan kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah Republik Indonesia yang hingga kini belum menetapkan status Bencana Nasional, padahal kondisi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat darurat,” ujar Din Pang dalam pernyataannya, Jumat.

Ia menjelaskan, dampak banjir telah bersifat sistemik dan struktural, dengan jumlah korban mencapai ribuan orang. Bahkan, hingga saat ini masih dilaporkan adanya korban meninggal dunia, sementara akses terhadap layanan kesehatan, makanan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya belum pulih secara optimal.

PWRI menilai tuntutan masyarakat agar pemerintah menetapkan status Bencana Nasional seharusnya direspons dengan percepatan kebijakan penanganan bencana berbasis kemanusiaan, bukan dengan pendekatan keamanan yang bersifat militeristik.

Din Pang juga mengungkapkan bahwa sebelum aksi demonstrasi berlangsung, masyarakat Aceh telah mengibarkan bendera putih di sejumlah wilayah sebagai simbol menyerah dan keputusasaan atas kondisi darurat yang dihadapi. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak mendapat respons cepat dari pemerintah pusat.

“Pengibaran bendera Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 bukanlah konteks politik, melainkan ekspresi kemandirian dalam menentukan langkah penyelamatan di tengah kedaruratan kemanusiaan, termasuk meminta bantuan dari pihak manapun,” tegasnya.

PWRI menilai aparat TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangani aksi demonstrasi di ruang sipil. Din Pang menuding telah terjadi tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, tendangan, hingga penggunaan senjata laras panjang terhadap demonstran yang mengakibatkan luka dan pendarahan.

“Senjata laras panjang seharusnya digunakan untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan terhadap warga sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai,” pungkasnya.

Selain itu, PWRI juga menyoroti dugaan tindakan represif aparat gabungan TNI terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Aceh Tamiang. Hal tersebut dinilai mencerminkan arogansi kekuasaan dan berpotensi menghambat distribusi bantuan bagi korban bencana.

PWRI menegaskan bahwa Panglima TNI harus bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya. Presiden Prabowo Subianto juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI agar kejadian serupa tidak terulang.

PWRI mengingatkan bahwa sejarah kelam hubungan Aceh dan pemerintah pusat tidak boleh terulang kembali. Pasca penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki pada 15 Agustus 2005, seluruh pihak diminta menjaga perdamaian dan keutuhan Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas peristiwa tersebut, PWRI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Dilakukannya penyelidikan independen dan transparan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan.
  2. Pencopotan Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran.
  3. Penghentian pendekatan keamanan militeristik dalam merespons aksi damai mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil, terlebih di tengah situasi bencana.
  4. Jaminan keamanan bagi seluruh relawan serta pembukaan akses seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan, termasuk dari pihak internasional, demi keselamatan warga negara.
[Rajali Samidan]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama