Saksi Kasus Suap Vonis CPO Akui Jadi Korban Banjir di Sumatera



Jakarta — Saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO), Dewi Maya Benedicta Barus, mengaku menjadi korban banjir di Sumatera. Dewi merupakan Head Legal Permata Hijau Group dan hadir sebagai saksi untuk terdakwa pengacara Marcella Santoso.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025) seperti yang dilansir kompas.com. Saat ditanya hakim, Dewi mengungkapkan bahwa dirinya terdampak langsung banjir di Medan, Sumatera Utara.

“Kena, Yang Mulia. Makanya kemarin saya konfirmasi ke JPU, saya usahakan datang,” kata Dewi di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku harus mengevakuasi keluarganya terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. “Kemarin sudah evakuasi keluarga baru saya datang kemari,” ujarnya.

Hakim Ketua Effendi mengapresiasi kehadiran Dewi di tengah musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. “Terima kasih ya, memang lagi berduka ini ya, Sumbar, Aceh, Sumut,” kata Effendi.

Dalam perkara ini, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada sejumlah hakim agar tiga korporasi CPO memperoleh vonis lepas. Selain itu, para terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permata Hijau Group merupakan salah satu klien Marcella Santoso, selain Wilmar Group dan Musim Mas Group. Jaksa Penuntut Umum masih mendalami hubungan kerja sama antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan para terdakwa.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama