Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Fadlonnur, Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Dikutip pada walirakyat.com, Kamis (18/12/2025). Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa periode 2019–2021.
Dalam dakwaan penuntut umum, Fadlonnur diduga secara melawan hukum menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan. Terdakwa juga disebut membuat kwitansi seolah-olah dana diserahkan secara resmi, padahal dana tersebut dikelola sendiri.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp789.332.828. Selain itu, sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan sesuai APBDes Gampong Deng tahun anggaran 2019–2021.[*]
