Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen



Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menetapkan dan menahan mantan Keuchik (Kepala Desa) Karieng, Kecamatan Peudada, berinisial IFD, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

‎​Tersangka IFD diduga menyalahgunakan dana desa selama masa jabatannya pada periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.
‎Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
‎​"Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026," ujar Yarnes seperti yang dilansir pada kabarbireuen.com, Kamis (18/12/2025).
‎​Langkah penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, serta untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
‎Atas perbuatannya, tersangka IFD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama