Jakarta — Sikap politik Partai Demokrat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah mengalami perubahan signifikan. Partai berlambang mercy itu kini menyatakan dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), padahal pada masa lalu Demokrat dikenal sebagai salah satu partai yang menolak keras mekanisme tersebut hingga memilih walk out dalam sidang DPR.
Perubahan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. Dikutip dari Lensapost.net, Herman menyebut Demokrat saat ini berada dalam satu pandangan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait arah kebijakan Pilkada ke depan.
“Partai Demokrat memandang bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, sama-sama sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman Khaeron sebagaimana dikutip Lensapost.net, Selasa (6/1/2026).
Herman menjelaskan, sikap tersebut berlandaskan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah sekaligus menjaga stabilitas politik nasional.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada merupakan kepentingan rakyat sehingga pembahasan terkait perubahan mekanisme pemilihannya harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. “Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Demokrat menegaskan prinsip bahwa apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat tetap menjadi hal utama yang dihormati. “Persatuan nasional juga harus terus dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Herman.
Namun, sikap ini berbanding terbalik dengan posisi Partai Demokrat pada 2014 silam. Saat DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Demokrat memilih walk out dari rapat paripurna DPR pada 26 September 2014. Kala itu, sepuluh usulan Demokrat terkait pilkada langsung tidak diakomodasi dalam pembahasan RUU Pilkada.
Situasi tersebut berujung pada terbitnya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. Perppu tersebut membatalkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan mengembalikan mekanisme pilkada langsung.
SBY kala itu menegaskan bahwa penerbitan Perppu merupakan bentuk perjuangannya dalam mempertahankan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, sebagaimana dikutip Lensapost.net dari pernyataan resmi Presiden pada Oktober 2014.[*]
