Jakarta — Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi perhatian masyarakat pada Januari 2026. Banyak pekerja menantikan kepastian jadwal pencairan bantuan tersebut serta mekanisme penyalurannya.
Mengutip laporan Bisnis.com, pemerintah hingga awal Januari 2026 masih menyiapkan tahapan pencairan BSU dengan mengacu pada kebijakan dan data penerima yang telah diverifikasi. Penyaluran BSU ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa jadwal pencairan BSU akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Proses penyaluran biasanya dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar, guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah mengimbau calon penerima BSU untuk secara rutin memantau informasi resmi melalui kanal pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi tidak jelas yang beredar di media sosial. Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan data kepesertaan dan rekening tetap aktif agar tidak menghambat proses pencairan.
BSU Rp600.000 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja serta mendorong pemulihan ekonomi nasional di awal tahun 2026.[*]
