Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memberikan perlindungan dan penyelamatan terhadap seorang warga Aceh Utara yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma melalui surat resmi kepada Menteri Luar Negeri RI tertanggal 12 Januari 2026. Korban diketahui bernama Muhammad Izul (25), warga Gampong Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan kronologi yang diterima, Muhammad Izul berangkat ke Kamboja pada 25 April 2025 setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar oleh seorang agen. Namun setibanya di negara tersebut, paspor korban langsung ditahan oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Selama sekitar 10 bulan, korban dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer dan kerap mengalami perlakuan kasar hingga penganiayaan fisik. Tidak tahan dengan kondisi tersebut, korban akhirnya melarikan diri.
Saat ini, Muhammad Izul dilaporkan berada di wilayah perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Korban telah menghubungi keluarganya di Aceh melalui pesan WhatsApp dan meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Haji Uma meminta Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk segera mengambil langkah advokasi, pendampingan, dan upaya penyelamatan terhadap korban.
Ia berharap pemerintah dapat bergerak cepat demi menjamin keselamatan korban serta mencegah kasus serupa terus menimpa warga Aceh dan masyarakat Indonesia pada umumnya.[*]
