Natuna — Jarak yang jauh antara tempat tinggal dengan lokasi penempatan kerja serta keterbatasan biaya menjadi kendala utama yang mendorong sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Natuna mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Informasi tersebut sebagaimana dilansir pada Ignnews.id, Senin (5/1/2026).
Selain faktor jarak dan biaya operasional, sebagian PPPK Paruh Waktu diketahui telah mendapatkan pekerjaan lain dengan penghasilan yang dinilai lebih memadai. Mereka mengajukan pengunduran diri setelah mengikuti pelantikan serentak yang dilaksanakan di Pantai Piwang, Kabupaten Natuna, beberapa waktu lalu.
Pengajuan pengunduran diri tersebut dilaporkan terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Natuna, mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Salah satunya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna. “Betul bang, ada kawan saya yang mengajukan pengunduran diri dari dinas. Hal ini karena keterbatasan wilayah yang jauh ditambah biaya transportasi tidak mencukupi,” ujar Agus, salah seorang pegawai Pemkab Natuna, sebagaimana dikutip pada Ignnews.id, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengunduran diri PPPK Paruh Waktu. “Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas maupun badan terkait pengunduran diri sejumlah PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum pelantikan serentak PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu, terdapat sekitar 10 orang tenaga honorer atau harian lepas yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengangkatan. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik secara resmi, hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Natuna belum menerima pengajuan pengunduran diri secara administratif.[*]
