Banda Aceh — Aktivis hukum Aceh, Muhammad Fadli, mendorong agar kedudukan hukum adat Aceh mendapat pengakuan yang lebih kuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RI. Fadli menilai, peradilan adat yang selama ini hidup dan dipraktikkan di Aceh perlu diakomodasi secara jelas dalam sistem hukum nasional.
Menurut Fadli, banyak perkara pidana ringan di Aceh telah diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat gampong, namun masih kerap diproses kembali oleh aparat penegak hukum formal. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat Aceh, dikutip dari BeritaMerdeka.net.
Ia menegaskan, RKUHAP seharusnya mengatur secara tegas bahwa perkara yang telah diselesaikan melalui peradilan adat tidak lagi diproses di peradilan pidana umum. Selain itu, Fadli juga menyoroti pentingnya kejelasan hubungan antara qanun jinayah Aceh dan hukum nasional agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum.
Fadli berharap, penguatan pengakuan hukum adat Aceh dalam KUHAP baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.[*]
