Jakarta – Rencana pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 menuai kritik keras dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Hal ini dikutip dari pemberitaan Radar Tulungagung, Jumat (23/1/2026).
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dalam laporan Radar Tulungagung, pegawai inti SPPG yang berpeluang diangkat meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nani Sudaryanti Deyang, menyebutkan saat ini terdapat 19.800 unit SPPG di seluruh Indonesia. Jika setiap unit diisi minimal tiga pegawai inti, maka sekitar 59.400 pegawai berpotensi diangkat menjadi PPPK, sebagaimana dilansir Radar Tulungagung.
Namun, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pengangkatan tersebut tetap melalui mekanisme seleksi dan tidak dilakukan secara otomatis, mengutip Radar Tulungagung.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Khairi, menilai kebijakan ini mencerminkan ketimpangan prioritas pemerintah. Ia menyoroti bahwa sejak 2024, rekrutmen PPPK guru honorer dihentikan dan diganti skema PPPK paruh waktu, seperti diberitakan Radar Tulungagung.[*]
