Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya memberantas premanisme demi menciptakan iklim usaha yang aman dan nyaman. Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat pertemuan dengan Satgas Penanganan Premanisme dan Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran di Balai Kota Surabaya, Jumat (9/1/2026).
Eri meminta para pengusaha tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi atau gangguan dalam menjalankan usaha, baik terkait pembangunan, perparkiran, maupun persoalan lainnya. Laporan, kata dia, akan ditangani cepat karena Satgas melibatkan seluruh unsur Forkopimda.
“Begitu ada laporan, kami turun bersama. Penanganannya cepat, maksimal 2x24 jam harus selesai,” ujar Eri.
Ia juga menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam penanganan kasus premanisme. Menurutnya, pengamanan usaha merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada pengusaha yang telah berkontribusi besar melalui pajak daerah.
Pemkot Surabaya berharap langkah ini mampu menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha serta menjaga stabilitas perekonomian Kota Pahlawan.[*]
