PGRI Buka Suara Soal 14 Guru PPPK di Deli Serdang Tak Diperpanjang Kontrak

Deli Serdang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang buka suara terkait keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang tidak memperpanjang kontrak 14 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah masa kerja lima tahun berakhir.

Ketua PGRI Deli Serdang, Muriadi, menyampaikan keprihatinan sekaligus empati terhadap para guru yang terdampak kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan itu mengacu pada regulasi dan perjanjian kerja yang berlaku.

“Sebagai pengurus PGRI, kami tentu prihatin. Tetapi kami juga berharap ke depan para guru PPPK lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada, karena status mereka adalah perjanjian kerja dengan ikatan kontrak,” ujar Muriadi, dikutip dari Tribun-Medan.com, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi guru PPPK lainnya agar terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta memahami aturan yang mengikat status kepegawaian mereka.

Muriadi juga menilai masih ada guru PPPK yang menganggap statusnya setara dengan PNS, sehingga kurang memperhatikan regulasi yang berlaku. Padahal, kata dia, kontrak PPPK sangat bergantung pada evaluasi kinerja dan kebijakan pemerintah daerah.

“Namanya perjanjian kerja, tentu terikat aturan. Jadi jangan beranggapan otomatis akan diperpanjang,” tegasnya.

Ia menambahkan, PGRI tidak dapat melakukan pembelaan lebih jauh jika keputusan tersebut murni berdasarkan regulasi. Sebab, PGRI berkomitmen untuk taat pada aturan pemerintah.

“Kalau sudah menyangkut regulasi, PGRI tidak bisa berbuat banyak. Kita tegak lurus dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama