Prabowo Tegas Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan



Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap usaha-usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.

Prasetyo menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.

Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di wilayah-wilayah tersebut. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prasetyo merinci, dari jumlah tersebut terdiri atas:

22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman

6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK (Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)

Pada kesempatan itu, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah-langkah pemerintah.

Ia menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum demi kepentingan rakyat.

“Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Keterangan pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait lainnya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama