Tinjau RSU Arun, Wali Kota Lhokseumawe Soroti Overload Pasien



Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., meninjau langsung kondisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Arun Lhokseumawe, Rabu (21/1/2026). Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar menemukan bahwa rumah sakit kerap mengalami kelebihan kapasitas (overload) pasien, sehingga ketersediaan kamar rawat inap belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan layanan secara optimal.

Kondisi overload di RSU Arun bukan terjadi sesekali, melainkan telah berulang. Berdasarkan data pelayanan rumah sakit, sejak 1 Januari 2026 jumlah kunjungan pasien tercatat mencapai sekitar 1.224 pasien, sementara kapasitas tempat tidur yang tersedia hanya 209 unit. Ketimpangan ini dipengaruhi oleh jumlah penduduk Lhokseumawe yang secara faktual lebih besar dari data kepemilikan KTP, keberadaan sejumlah perguruan tinggi dengan mahasiswa dari luar daerah, serta tingginya jumlah pasien dari wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Aceh Utara.

Lonjakan pasien juga kerap terjadi pada kondisi tertentu, seperti ketika rumah sakit lain mengalami keterbatasan layanan, saat terjadi bencana banjir, maupun pada musim-musim tertentu yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan. Kondisi tersebut tetap terjadi meskipun di Kota Lhokseumawe telah tersedia beberapa rumah sakit swasta, namun beban pelayanan belum sepenuhnya terdistribusi secara merata.

“Beban layanan RSU Arun bukan hanya untuk warga Kota Lhokseumawe, tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar. Karena itu, overload pasien sering kali tidak terhindarkan,” ujar Sayuti Abubakar.

Selain meninjau kapasitas layanan, Wali Kota Sayuti juga berkeliling ke sejumlah ruangan, mulai dari ruang pelayanan, ruang rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), hingga ruang manajemen serta berbagai instalasi penunjang lainnya, termasuk fasilitas dapur, sanitasi dan toilet. Dalam peninjauan tersebut, ia berdialog langsung dengan tenaga medis dan pasien guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar serta tidak menimbulkan keluhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar menjelaskan bahwa RSU Arun Lhokseumawe saat ini dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL Lhokseumawe), sementara status aset rumah sakit masih berada di bawah kepemilikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kondisi ini turut mempengaruhi ruang gerak Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengembangan fasilitas dan penambahan kapasitas layanan kesehatan.

Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memperjuangkan penyerahan aset rumah sakit dari LMAN kepada pemerintah daerah, sekaligus telah mengusulkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hingga kini, Lhokseumawe tercatat sebagai satu-satunya daerah di Aceh yang belum memiliki RSUD sejak dimekarkan 25 tahun lalu.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) serta lahan seluas kurang lebih 4 hektare untuk pembangunan RSUD. Seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia memastikan penghasilan tenaga kesehatan harus mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menegaskan bahwa pada bulan depan akan dilakukan inspeksi mendadak terhadap sistem pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe.

“Pelayanan harus baik, petugas disiplin, lingkungan bersih, dan hak tenaga kesehatan juga harus dipenuhi. Bulan depan kita akan turun langsung mengecek pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe,” tutupnya.[wir]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama