Imigrasi Lhokseumawe Amankan WN Pakistan, Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal


Lhokseumawe – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 13 Februari 2026 terkait keberadaan seorang WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Inteldakim segera melakukan pengumpulan informasi dan penelusuran di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang WN Pakistan berinisial S.Z. yang kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irpansyah, bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Hidayat Tanjung, serta Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Bagus Firmansyah Kusuma B beserta tim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa S.Z telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia sejak tahun 2012 dan memiliki anak yang tinggal di Indonesia. Namun, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggalnya tidak sesuai dengan kegiatan dan tujuan keberadaannya di Indonesia.

“Kami mengambil langkah tegas karena yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Irpansyah.

Atas pelanggaran tersebut, WN Pakistan itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dideportasi, yang bersangkutan sempat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Selanjutnya, deportasi dilakukan pada 5 Maret 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya.

Irpansyah menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Imigrasi Lhokseumawe dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan aktivitas orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Imigrasi atau instansi terkait,” tutupnya. [Ridwan]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama