Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Pendidikan Dayah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,829 miliar untuk pembayaran insentif (ikramiah) pimpinan dan guru dayah selama 12 bulan pada tahun 2026.
Dari total anggaran tersebut, tahap pertama sebesar Rp726 juta telah disalurkan untuk periode dua bulan, yakni Januari dan Februari 2026. Dana itu ditransfer langsung ke rekening 124 lembaga dayah yang telah menyelesaikan administrasi hingga akhir hari kerja menjelang cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. Muhammad Yunus, S.Hi, mengatakan penyaluran ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM (Ayah Wa), agar insentif guru dayah dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Alhamdulillah, sesuai komitmen Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom (Panyang), pembayaran insentif guru dayah tahun ini dilakukan penuh selama 12 bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dayah. Sebelumnya, guru dayah di Aceh Utara hanya menerima insentif selama tujuh bulan dalam setahun. Namun sejak APBD Perubahan 2025, alokasi anggaran ditingkatkan sehingga pembayaran dapat dilakukan selama satu tahun penuh.
Menurutnya, pada tahap pertama ini, penyaluran dilakukan kepada 124 dayah dari total 280 dayah di Aceh Utara. Proses pencairan hanya diberikan kepada lembaga yang telah melengkapi administrasi amprahan, dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing dayah.
“Bagi dayah yang belum menyelesaikan administrasi, akan dilayani kembali setelah aktivitas perkantoran normal pasca cuti bersama Idul Fitri,” jelas Tgk. Muhammad Yunus.
Adapun rincian penerima insentif tahun 2026 meliputi:
- Pimpinan Dayah Tipe A+ sebanyak 7 orang, masing-masing Rp600 ribu per bulan
- Pimpinan Dayah Tipe A sebanyak 22 orang, masing-masing Rp500 ribu per bulan
- Pimpinan Dayah Tipe B dan C sebanyak 170 orang, masing-masing Rp350 ribu per bulan
- Pimpinan Dayah Tipe D (non tipe) sebanyak 87 orang, masing-masing Rp300 ribu per bulan
- Guru Dayah sebanyak 2.191 orang, masing-masing Rp250 ribu per bulan
Program ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kesejahteraan para pimpinan dan guru dayah dalam mendukung pengembangan pendidikan Islam di Kabupaten Aceh Utara.
