Hari Jadi Aceh Utara ke-800 Dipertanyakan, Benarkah Berdiri Sejak 1226 Masehi?



Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap memperingati Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Penetapan usia delapan abad tersebut mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Namun, menjelang peringatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar historis penetapan tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi sebagai awal perjalanan sejarah Kabupaten Aceh Utara.

Pertanyaan itu berkaitan dengan isi qanun yang menyebut Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan berdasarkan tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada batu nisan makamnya.

Persoalannya, hasil pembacaan inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah yang dikemukakan oleh Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) menunjukkan tahun yang berbeda.

Perbedaannya mencapai 209 tahun Hijriah.

Qanun Tetapkan Hari Jadi Aceh Utara pada 622 Hijriah
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 ditandatangani Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017 atau 12 Rabiul Akhir 1439 Hijriah.
Dalam qanun tersebut, Kabupaten Aceh Utara juga disebut memiliki gelar “Bumoe Samudra Pasee.”
Pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 menyebutkan:
“Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M.”

Sementara ayat (2) menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiah yang tertera pada nisan.

Atas dasar ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjadikan 7 September 1226 sebagai titik awal perhitungan usia daerah dan pada 2026 memperingati Hari Jadi ke-800.

Namun, pertanyaan kemudian muncul: benarkah Ratu Nahrasiyah wafat pada 622 Hijriah?

Inskripsi Makam Ratu Nahrasiyah Menunjukkan Tahun 831 Hijriah

Berdasarkan penelitian CISAH, angka yang tertera pada makam Ratu Nahrasiyah justru menunjukkan tahun 831 Hijriah, bukan 622 Hijriah.

Makam Ratu Nahrasiyah berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Makam berbahan marmer tersebut selama ini dikenal sebagai Kompleks Makam Ratu Nahrisah.

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan inskripsi makam tersebut yang menyebut Ratu Nahrasyiyah wafat pada Senin, 17 Zulhijjah 831 Hijriah.

Jika pembacaan inskripsi tersebut menjadi rujukan, maka terdapat perbedaan 209 tahun Hijriah dengan angka 622 Hijriah yang tercantum dalam Qanun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Perbedaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sumber angka 622 Hijriah yang digunakan sebagai dasar penetapan Hari Jadi Aceh Utara.

Lebih Tua dari Sultan Malikussaleh?

Persoalan semakin menarik ketika tahun 622 Hijriah dibandingkan dengan sejarah Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau yang lebih dikenal sebagai Sultan Malikussaleh.

Sultan Malikussaleh dikenal sebagai pendiri Kesultanan Samudra Pasai. Inskripsi pada makamnya di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, menyebutkan bahwa ia wafat pada bulan Ramadan tahun 696 Hijriah atau sekitar 1297 Masehi.

Jika tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi digunakan sebagai titik awal Hari Jadi Aceh Utara, maka secara kronologis angka tersebut berada sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan historiografis: apakah wilayah yang kini menjadi Kabupaten Aceh Utara telah memiliki entitas pemerintahan atau kekuasaan yang dapat disebut sebagai cikal bakal daerah sebelum berdirinya Kesultanan Samudra Pasai?

Jika memang demikian, bukti sejarah apa yang mendukungnya?

Sebaliknya, jika angka 622 Hijriah bukan merujuk pada berdirinya suatu entitas pemerintahan di wilayah Aceh Utara, apa dasar akademik yang menjadikannya sebagai titik awal Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?

Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan berdasarkan sumber sejarah primer dan kajian akademik yang dapat diuji.

Diduga Berkaitan dengan Makam Tahun 622 Hijriah di Leubok Tuwe

Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berkaitan dengan hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Kedua makam tersebut memiliki batu nisan berinskripsi yang menunjukkan tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi.

Salah satu tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut bernama Ibnu Mahmud.

Dalam terjemahan inskripsi yang dikemukakan CISAH, disebutkan bahwa Ibnu Mahmud wafat pada hari Ahad, penghabisan bulan Zulhijjah tahun 622 Hijriah.

Namun, keberadaan makam dengan angka tahun tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa tahun tersebut merupakan tahun berdirinya sebuah wilayah administratif atau pemerintahan.

Dalam booklet “Tinggalan Sejarah Samudra Pasai”, CISAH juga menyebut kata as-sa'id dalam epitaf makam tersebut dapat mengindikasikan bahwa tokoh yang dimakamkan merupakan seorang penguasa sebelum Al-Malik Ash-Shalih dan dinastinya berkuasa di Samudra Pasai.

Dengan demikian, makam bertahun 622 Hijriah dapat menjadi petunjuk penting mengenai keberadaan peradaban atau kekuasaan di kawasan tersebut. Namun, hubungan langsung antara tahun tersebut dengan lahirnya Kabupaten Aceh Utara sebagai sebuah entitas pemerintahan modern masih memerlukan pembuktian historis.

CISAH Pertanyakan Dasar Penetapan Hari Jadi Aceh Utara

Ketua CISAH, Abel Pasai, mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan dalam menetapkan 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

“Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi,” kata Abel.

Menurutnya, penetapan hari jadi suatu daerah semestinya tidak hanya mempertimbangkan angka usia yang besar dan monumental, tetapi juga harus didukung bukti sejarah, sumber primer, penelitian dan metode ilmiah.

“Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” ujarnya.

Abel menegaskan, kritik tersebut bukan untuk mengurangi kebanggaan terhadap Aceh Utara. Menurutnya, kekayaan sejarah Aceh Utara justru harus ditempatkan di atas fondasi ilmiah yang kuat.

“Penjelasan disertai hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah penting disampaikan Pemkab Aceh Utara, agar tidak muncul pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara seolah-olah lebih tua daripada Samudra Pasai,” katanya.

Momentum Evaluasi Sejarah Aceh Utara

Peringatan Hari Jadi ke-800 Kabupaten Aceh Utara pada 7 September 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk melihat kembali sejarah daerah tersebut.

Aceh Utara memiliki warisan sejarah yang sangat penting, terutama karena wilayah ini berkaitan erat dengan perkembangan Kesultanan Samudra Pasai, perdagangan internasional, penyebaran Islam dan perkembangan peradaban Melayu-Islam di Asia Tenggara.

Karena itu, perdebatan mengenai angka 622 Hijriah tidak semestinya hanya berhenti pada persoalan usia daerah.

Justru momentum 800 tahun dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penelitian sejarah Aceh Utara dengan melibatkan sejarawan, arkeolog, epigraf dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

Kajian terhadap inskripsi makam, artefak, dokumen sejarah dan berbagai tinggalan arkeologis juga penting dilakukan secara terbuka agar sejarah Aceh Utara dapat dipahami berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Delapan Abad atau Perlu Dikaji Kembali?

Qanun merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Namun, ketika sebuah ketentuan hukum menetapkan suatu fakta sejarah sebagai dasar penetapan hari jadi, sumber dan kajian yang melandasinya juga penting untuk diketahui publik.

Apalagi, Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara eksplisit menyebut penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.

Sementara pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang dikemukakan CISAH menunjukkan tahun 831 Hijriah.

Perbedaan tersebut setidaknya membuka ruang bagi sejumlah pertanyaan:

Siapa tim penyusun kajian Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?

Kajian sejarah apa yang digunakan?

Sumber primer mana yang menjadi dasar angka 622 Hijriah?

Mengapa tahun wafat Ratu Nahrasiyah disebut sebagai dasar, sementara inskripsi makamnya menunjukkan angka 831 Hijriah?

Dan apakah terdapat dokumen atau kajian akademik yang menjelaskan hubungan antara makam bertahun 622 Hijriah dengan penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti meniadakan Hari Jadi Aceh Utara. Sebaliknya, pertanyaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat fondasi sejarah daerah.

Aceh Utara tidak kekurangan sejarah untuk dibanggakan.

Wilayah ini merupakan bagian penting dari sejarah Samudra Pasai dan memiliki banyak tinggalan sejarah yang bernilai tinggi. Karena itu, yang paling penting bukan semata-mata seberapa besar angka usia sebuah daerah, melainkan seberapa kuat bukti sejarah yang menjadi dasarnya.

Peringatan 800 tahun Aceh Utara seharusnya tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga kesempatan untuk membuka kembali ruang dialog ilmiah, menyelamatkan artefak dan situs sejarah, serta mendorong penelitian yang lebih mendalam.

Jika kemudian ditemukan kekeliruan dalam penetapan sejarah, keberanian untuk melakukan koreksi bukanlah bentuk kemunduran.

Justru, hal itu merupakan bagian dari upaya menghormati sejarah dan memastikan warisan pengetahuan yang ditinggalkan kepada generasi mendatang berdiri di atas bukti yang kuat.

Sebab sejarah bukan sekadar angka dan bukan pula sekadar seremonial. Sejarah adalah warisan yang harus dijaga berdasarkan kebenaran dan bukti.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama