KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Gugat Praperadilan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam audit tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.

Pernyataan itu disampaikan tim Biro Hukum KPK saat menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622 miliar,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan seperti yang dilansir pada Inilah.com.

Audit BPK itu menjadi salah satu bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Selain bukti surat, KPK juga mengantongi keterangan saksi dan ahli.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 50:50

Dalam persidangan, KPK memaparkan dugaan tindak pidana korupsi terjadi melalui sejumlah penyimpangan dalam penetapan kuota haji tambahan.

Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut diduga membagi kuota tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pengondisian pengisian kuota haji khusus tambahan oleh biro travel tertentu serta adanya aliran dana dalam proses penyelenggaraan haji khusus 2023 dan 2024.

“Penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024,” kata tim Biro Hukum KPK.

Kuasa Hukum Yaqut Soroti Audit BPK

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan KPK. Dalam sidang praperadilan, tim pembela menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum hasil audit BPK diterbitkan.

KPK mengakui hasil audit BPK baru diterima pada Februari 2026. Sementara penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sejak 9 Januari 2026.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti perubahan nilai kerugian negara. Angka yang semula disebut mencapai Rp1,6 triliun kemudian berubah menjadi Rp622 miliar. Menurut tim kuasa hukum, nilai tersebut masih berupa potensi kerugian, bukan kerugian aktual.

Awal Mula Tambahan Kuota Haji 20.000 Orang

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud.

Pertemuan tersebut menghasilkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk Indonesia pada 2024. Tambahan kuota itu diberikan untuk membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, tambahan kuota tersebut semestinya difokuskan untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler.

Dugaan Lobi Travel dan Aliran Dana

Informasi yang dihimpun Inilah.com menyebut dugaan penyalahgunaan kuota mengarah pada sejumlah biro travel, termasuk Maktour Travel. Pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi mengungkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pembagian kuota tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan pemeriksaan saksi mendalami adanya inisiatif dari pihak travel untuk memanfaatkan diskresi Menteri Agama dalam pembagian kuota haji khusus.

Dari mekanisme tersebut, muncul dugaan aliran dana tidak resmi (kickback) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama. Meski demikian, hingga kini tersangka yang telah diumumkan KPK baru Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kuota haji yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas, terutama jemaah reguler yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama