Pemkab Aceh Utara Serahkan LKPJ 2025 ke DPRK, Sempat Terkendala Banjir


Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Aceh Utara dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, yang diwakili Asisten I Setdakab, Dr. Fauzan.

Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa proses finalisasi dokumen LKPJ sempat mengalami kendala akibat banjir besar yang melanda Aceh Utara pada November 2025. Bencana tersebut mengalihkan fokus pemerintah pada penanganan darurat dan pemulihan pascabencana, serta menghambat koordinasi data di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meski demikian, pelaksanaan pemerintahan sepanjang 2025 tetap difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar, urusan wajib, serta sektor penunjang lainnya guna mendorong kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menjadi bahan evaluasi legislatif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan membahas laporan tersebut secara kritis dan mendalam.

Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) benar-benar memberikan dampak nyata, terutama pada sektor infrastruktur, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

DPRK Aceh Utara memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen tersebut, dengan rekomendasi yang dijadwalkan rampung paling lambat 30 April 2026.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama