Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik, Polsek Nibong menghadirkan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi warga, Selasa (10/03/2026).
Program ini diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Aceh Utara sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar dapat meninggalkan kendaraan dengan tenang selama bepergian ke kampung halaman.
Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai 12 hingga 30 Maret 2026. Masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan sepeda motor maupun kendaraan lainnya di halaman Polsek Nibong tanpa dikenakan biaya.
Kapolsek Nibong Ipda Muktazillah, SH. menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah tindak pencurian kendaraan yang sering terjadi ketika rumah ditinggalkan dalam waktu lama saat musim mudik. Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, keamanan kendaraan akan lebih terjamin karena berada dalam pengawasan petugas.
“Melalui layanan ini, kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mudik. Kendaraan yang dititipkan akan dipantau langsung oleh petugas selama pemiliknya berada di luar daerah,” ujar Tazil sapaan akrabnya.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi masyarakat untuk menggunakan layanan ini antara lain menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi KTP kepada petugas yang bertugas.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Polsek Nibong melalui nomor 0821 6065 5594.
Program ini menjadi salah satu wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip “Polri untuk Masyarakat.[Abel]
