Aceh Utara – Ratusan warga Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tanah Luas, Jumat (19/6/2026). Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, untuk mencopot Keuchik Tanjong Mesjid, mengevaluasi kinerja camat, serta memerintahkan Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa.
Massa aksi menilai telah terjadi berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, nepotisme, hingga kurangnya transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat aksi, warga menyoroti pergantian Ketua dan Wakil Ketua Tuha Peut yang sebelumnya menjabat. Menurut mereka, pergantian tersebut dilakukan setelah kedua pejabat tersebut menolak menandatangani dokumen APBG 2026 yang dianggap belum memenuhi prinsip transparansi.
Warga juga mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan pada Mei 2026. Mereka menilai mekanisme tersebut tidak melalui musyawarah gampong secara menyeluruh dan mengakibatkan posisi Ketua serta Wakil Ketua Tuha Peut diisi oleh keluarga dekat Keuchik.
"Kami meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tata kelola pemerintahan desa kembali berjalan sesuai aturan," ujar salah seorang perwakilan warga dalam orasinya.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti sejumlah jabatan strategis di pemerintahan gampong yang disebut-sebut diisi oleh kerabat dekat Keuchik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program dan anggaran desa.
Warga mengaku hingga saat ini masih mempertanyakan sejumlah persoalan administrasi dan keuangan desa, termasuk keterbukaan dokumen APBG, laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, pembayaran hak aparatur gampong, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 01/53/12/08/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang pemberhentian Imum Gampong. Menurut warga, keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, yakni:
Mencopot Keuchik Tanjong Mesjid dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Mengevaluasi kinerja Camat Tanah Luas yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan gampong.
Memerintahkan Inspektorat Aceh Utara untuk melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa, proyek pembangunan, dan penyaluran bantuan sosial di Gampong Tanjong Mesjid.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Warga masih menunggu tanggapan resmi dari unsur Muspika Kecamatan Tanah Luas maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait tuntutan yang mereka sampaikan.[*]
