Getar Aceh Apresiasi DPRA Cabut Pergub JKA, Dinilai Berpihak pada Rakyat

Banda Aceh — Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh, Teuku Izin, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas langkah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Teuku Izin, keputusan pencabutan pergub melalui rekomendasi DPRA menunjukkan bahwa lembaga legislatif di Aceh telah menjalankan fungsinya secara optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa DPRA responsif terhadap aspirasi rakyat, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Aceh.

“Dengan dicabutnya Pergub JKA ini, kita melihat DPRA telah menunjukkan kinerja yang baik dan berpihak kepada rakyat,” ujar Teuku Izin.

Lebih lanjut, Getar Aceh berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif di Aceh dapat terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Langkah pencabutan Pergub JKA ini dinilai menjadi momentum penting dalam memastikan kebijakan kesehatan di Aceh tetap berorientasi pada kepentingan publik serta akses layanan yang lebih adil dan merata.[Adul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama