Sidang MK Bahas MBG dalam APBN 2026, Akademisi Nilai Bebani Anggaran Pendidikan

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/4/2026). Sidang ini membahas polemik penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen anggaran pendidikan.

Sidang menghadirkan sejumlah Pihak Terkait, di antaranya Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Sujimin dan rekan, serta para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Tiga perkara sekaligus diperiksa, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam persidangan, akademisi CALS yang diwakili Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai norma dalam UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan.

“Norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran pendidikan,” ujar Bivitri di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurutnya, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya tidak hanya memberikan tafsir, tetapi juga memperluas makna anggaran pendidikan. Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional pendidikan, yang dinilai sebagai penambahan norma baru.

Bivitri menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan karena penjelasan seharusnya tidak menambah atau mengubah substansi norma dalam batang tubuh undang-undang.

Dinilai Berpotensi Langgar Konstitusi

CALS menilai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD merupakan batas bawah yang bersifat protektif, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan MK sebelumnya.

“Jika program MBG tetap dimasukkan dalam anggaran pendidikan, maka hal ini berpotensi menjadi bentuk baru pengalihan anggaran yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah,” kata Bivitri.

Ia menekankan, persoalan utama bukan pada tujuan program MBG, melainkan pada sumber pembiayaannya. Secara substansi, program tersebut berada dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan pendidikan.

“Ketika indikatornya berbeda, maka rezim hukumnya juga tidak boleh dicampuradukkan,” ujarnya.

Berpotensi Timbulkan Distorsi Fiskal

Lebih lanjut, CALS menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi konstitusional dan fiskal. Masuknya program MBG ke dalam anggaran pendidikan dikhawatirkan mempersempit ruang pembiayaan kebutuhan utama pendidikan.

Dengan alokasi program MBG yang mencapai Rp223,56 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun, kebijakan ini berpotensi menyerap porsi besar anggaran untuk program yang indikator utamanya bukan pendidikan.

Padahal, kebutuhan sektor pendidikan di Indonesia masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana, hingga pemerataan akses pendidikan.

Pandangan Berbeda

Sementara itu, Pihak Terkait lainnya, Sujimin, berpendapat program MBG justru mendukung pembaruan sistem pendidikan nasional. Menurutnya, program tersebut membantu pengembangan potensi anak sejak usia dini dan telah ditetapkan secara konstitusional sebagai program prioritas nasional.

Di sisi lain, Yayasan ERC mengungkapkan adanya penurunan bantuan pendidikan pada 2026. Bantuan dari pemerintah daerah sebesar Rp50 ribu per siswa per bulan tidak lagi tersedia, sehingga berdampak pada layanan pendidikan.

“Kini kami hanya mengelola bantuan operasional sebesar Rp133 ribu per siswa per bulan. Hal ini mempersempit ruang gerak dalam menyediakan pendidikan berkualitas,” ujar perwakilan ERC.

Tiga Perkara Diuji

Diketahui, terdapat tiga permohonan uji materiil yang tengah diperiksa MK terkait anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Para pemohon umumnya mempersoalkan dimasukkannya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dinilai berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan inti pendidikan, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur, dan riset.

Mahkamah Konstitusi masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sebelum mengambil putusan akhir.

Informasi dalam berita ini dihimpun dari keterangan resmi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang disampaikan dalam persidangan uji materiil UU APBN Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (28/4/2026), termasuk pandangan para Pihak Terkait dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama