Banda Aceh – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap berjalan normal sepanjang tahun 2026. Ia meminta Pemerintah Aceh tidak mengambil kebijakan mendadak, termasuk pemotongan anggaran di tengah tahun tanpa perencanaan matang.
Melansir AJNN, Rabu (1/4/2026), Rijaluddin menyebutkan bahwa setiap kebijakan terkait JKA harus dibahas terlebih dahulu bersama DPRA sebelum diambil keputusan.
“Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba tidak ada lagi anggaran. Seharusnya ini dibahas dulu dengan DPRA. Jangan tiba-tiba dilakukan pemotongan,” kata Rijaluddin.
DPRA, lanjutnya, berharap premi JKA tetap berjalan seperti biasa pada 2026. Pemerintah Aceh juga diminta mencari alternatif sumber pembiayaan, mengingat program tersebut merupakan tanggung jawab daerah dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan, jika pada 2027 pemerintah tidak lagi mampu membiayai JKA secara penuh, kondisi tersebut harus disampaikan secara terbuka sejak awal penyusunan anggaran.
“Harus dipaparkan dengan jelas tidak sanggup di bagian mana, skema apa yang akan dibangun, dan siapa saja yang tidak lagi ditanggung,” ujarnya.
Rijaluddin juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penyampaian resmi dari Pemerintah Aceh kepada DPRA terkait batas akhir pembiayaan JKA.
“Belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Aceh melalui juru bicara Muhammad MTA menyampaikan rencana perubahan skema JKA 2026 yang akan mulai berlaku 1 Mei 2026.
Dalam skema tersebut, JKA tidak lagi menanggung masyarakat kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9, dan 10. Ke depan, program ini hanya akan difokuskan untuk masyarakat desil 6 dan 7, sementara kelompok mampu diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pemerintah Aceh menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai masa transisi kebijakan, seiring adanya tekanan fiskal daerah akibat penurunan dana otonomi khusus.[*]
