Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027 Mulai Diproses, Pegawai Diminta Tak Khawatir

Samarinda - Pemerintah mulai memproses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 yang masa kerjanya akan berakhir pada 2027. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para PPPK, khususnya yang memiliki kinerja baik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga kerja yang dinilai berkinerja optimal.

Diketahui, PPPK formasi 2021 akan berakhir masa kontraknya pada 2026, sementara formasi 2022 berakhir pada 2027. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim telah mengusulkan perpanjangan kontrak kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan seperti yang dilansir pada jpnn.com, Sabtu (4/4/2026), bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan tenaga kerja PPPK di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Pesan Gubernur Kaltim, kami berupaya mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak dan kinerja,” ujarnya di Samarinda.

Ia juga menepis kekhawatiran terkait isu pemangkasan pegawai atau dirumahkannya tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan adanya proses perpanjangan kontrak ini, PPPK terutama yang memiliki kinerja baik diminta tidak perlu cemas terhadap masa depan pekerjaan mereka.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kerja sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintah di berbagai daerah.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama