Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menetapkan jadwal sidang praperadilan terkait gugatan terhadap upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian.
Permohonan tersebut diajukan oleh NR melalui kuasa hukumnya dari YLBH CaKRA terhadap Polres Lhokseumawe.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, di ruang sidang Garuda dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Perkara ini tercatat secara resmi di kepaniteraan pengadilan sejak 27 April 2026 dan kini telah memasuki tahap persiapan sidang pertama.
Dalam gugatannya, pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe.
Proses praperadilan sendiri diketahui berlangsung cepat, di mana hakim tunggal wajib memutus perkara dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak sidang pertama digelar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengujian prosedur hukum yang dijalankan aparat kepolisian, khususnya dalam penanganan barang bukti. Publik kini menantikan jalannya persidangan serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak di hadapan pengadilan.[Agus]
