Aceh Utara – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi memberlakukan sistem buka tutup arus lalu lintas di kawasan Jembatan Ulee Langa, yang berada di ruas jalan nasional lintas timur Medan–Banda Aceh.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jembatan tersebut yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keamanan infrastruktur bagi pengguna jalan.
Pemberlakuan sistem buka tutup ini akan dimulai pada 5 April 2026 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, arus kendaraan akan diatur secara bergantian guna menghindari kemacetan serta menjaga keselamatan di area proyek.
Pihak pelaksana proyek mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti petunjuk petugas di lapangan. Pengendara juga diminta untuk tetap berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memahami kondisi yang terjadi selama proses pembangunan berlangsung. Pihak terkait juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama pekerjaan berlangsung.
Rekonstruksi Jembatan Ulee Langa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan kelancaran transportasi di wilayah Aceh, khususnya pada jalur strategis nasional.[*]
