Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perlengkapan sound system yang terjadi di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KA (30) yang diketahui merupakan ASN PPPK asal Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, SH., MH., mewakili Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, SIK., MH., mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal Satreskrim.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Abdul Mufakhir, seperti yang dikutip pada LintasGAYO, Sabtu (16/5/2026).
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 6 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silihnara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set perlengkapan sound system, di antaranya speaker, amplifier, audio processor, hingga wireless microphone dari berbagai merek dan tipe.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana,” pungkasnya.[*]
