MK Tolak Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta


Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (12/5/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan tidak ada kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

“Berlakunya pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan Keppres,” ujar MK dalam pertimbangan hukumnya.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa hingga Keppres diterbitkan, kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya disharmoni aturan antara UU IKN dan UU DKJ yang dinilai menimbulkan kekosongan hukum. Namun MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena aturan harus dimaknai secara utuh dalam sistem perundang-undangan.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama