Banda Aceh – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) lahan antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Audiensi yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Andre Librian, mewakili Kapolda Aceh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPR RI Komisi III Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI Sudirman, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, perwakilan BPN Aceh, Kapolres Aceh Timur, serikat tani, serta pihak PT Bumi Flora.
Dirreskrimum Polda Aceh, Andre Librian, mengatakan seluruh pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi terkait persoalan perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Kami mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Aceh membuka ruang kepada kelompok tani untuk menyampaikan laporan resmi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU.
“Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebut persoalan sengketa lahan PT Bumi Flora sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan sejak pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus mencari solusi terbaik, termasuk menelusuri legalitas dan titik koordinat lahan yang menjadi sengketa.
“Kita tentu ingin menghindari aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar konflik lahan HGU PT Bumi Flora tidak semakin berkepanjangan.[*]
