Pengamat Nilai Jaksa Hadapi Tantangan dalam Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa

Jakarta – Proses hukum kasus Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai masih menghadapi persoalan serius pada tahap penuntutan.

Dikutip dari RMOL.id, pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai jaksa hingga kini masih berhati-hati terkait hasil forensik keaslian ijazah Jokowi yang disebut menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.

“Kasus pidana Roy Suryo cs menjadi problematika bagi jaksa karena berkaitan dengan barang bukti utama yaitu ijazah asli Jokowi,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, polemik mengenai ijazah Jokowi telah berkembang luas dan memicu polarisasi di tengah masyarakat. Ia menyebut isu tersebut bahkan mulai menyeret sejumlah tokoh nasional ke dalam perdebatan publik, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Gumarang menilai polemik yang terus berlanjut berpotensi memengaruhi stabilitas politik nasional apabila tidak segera diselesaikan melalui proses hukum yang jelas dan terbuka.

Ia juga menyebut isu tersebut bisa menjadi komoditas politik menjelang tahun politik 2029 dan berpotensi mengganggu iklim demokrasi.

Dalam laporan tersebut, Gumarang menjelaskan bahwa gugatan perdata citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo sebelumnya belum mampu menyelesaikan polemik karena ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan dalam persidangan.

Kini perhatian publik tertuju pada proses pidana Roy Suryo dan dr. Tifa karena pengadilan pidana nantinya dinilai wajib menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli.

Menurut Gumarang, kondisi tersebut membuat jaksa sangat berhati-hati dalam meneliti berkas perkara sebelum menerbitkan status P21 atau berkas lengkap.

“Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” ujarnya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama