Banda Aceh — Polemik terkait Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai sorotan publik. Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu dinilai membatasi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Dalam aturan tersebut, penerima manfaat JKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 6 dan 7. Sementara warga yang masuk kategori desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung dalam skema pembiayaan kesehatan daerah.
Kebijakan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap bertentangan dengan semangat program JKA yang selama ini memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh secara menyeluruh.
Menanggapi polemik itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Yahdi Hasan, memilih tidak memberikan tanggapan panjang dan meminta persoalan tersebut dibahas bersama Komisi V DPRA.
“Ke Komisi V DPRA saja. Menyangkut JKA, mitranya kawan-kawan Komisi V,” kata Yahdi Hasan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026), dikutip dari AJNN.net.
Politikus Partai Aceh dari daerah pemilihan Aceh 8 itu juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sikapnya terhadap Pergub JKA tersebut.
Sebelumnya, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mendapat kritik karena dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat di tengah kondisi ekonomi warga Aceh yang masih rentan.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya memperoleh layanan kesehatan melalui program JKA.[*]
