Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang, Sumatera Selatan, berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat. Seorang pengemudi ojek online bernama Hardiansyah (41) yang merupakan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas.
Diketahui, Indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla dilaporkan pada fase “membahayakan” yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. Kondisi tersebut bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya. Kasus kematian akibat sesak nafas karena karhutla kini bermunculan.
Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat, konsentrasi partikulat atau PM 2.5 di Palembang mencapai 338,5 mikrometer sejak pukul 00.00 WIB sehingga kualitas udara di kota Palembang berada di level berbahaya. Hingga pukul 10.00 WIB, kualitas udara di Palembang pun masih di level berbahaya karena PM 2.5 mencapai 260.1 mikrometer. Angka ini jauh melebih ambang batas, yakni 0-15,5 mikrometer.
Tak Kunjung Usai
Kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi 4 bulan lamanya namun nampaknya tidak kunjung mereda, dan semakin parah bahkan hingga menimbulkan korban. Penanganan karhutla yang terbilang lambat mencerminkan bagaimana negara gagal melindungi keselamatan masyarakat. Masyarakat berjibaku dengan aktivitas sehari-hari yang tidak memungkinkan mereka untuk tinggal dirumah. Terpapar oleh asap pekat mau tak mau dihadapi demi memikul beban ekonomi. Sementara negara abai dalam melakukan langkah penanganan serius terhadap bencana ini.
Jika menelisik lebih jauh, maka akan kita dapati bahwa bencana besar ini terjadi karena kesalahan dalam menentukan kebijakan pengelolaan hutan. Hutan yang harusnya dikelola negara untuk kepentingan rakyat kini dibagi-bagi kepada para kapital (pemilik modal) atas nama konsesi. Perolehan ijin tersebut menjadikan para pemilik modal bebas memanfaatkan lahan yang diberikan termasuk mengalihfungsikan hutan menjadi lahan sawit atau tambang. Maka dengan ini deforestasi terjadi dan dilakukan dengan cara yang paling murah yakni membakar lahan. Hal inilah yang akhirnya membuat mala petaka terjadi. Merugikan lingkungan, ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Pun setelah dampak nyata dari karhutla dan kerugian yang dialami masyarakat nyata tak membuat negara berupaya memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku (pemilik konsesi). Selalu berhenti pada oknum pembakar hutan di lapangan tapi tidak menyentuh kepada siapa yang menyuruh.
Cara Pandang Islam
Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Seperti inilah dalam pandangan hukum syara, terlebih dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas.
Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa, “Nabi Muhammad saw. Pun—dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara—pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. Mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.” Ini merupakan dalil atau landasan syara bahwa pelayanan kebutuhan dasar masyarakat dalam hal kesehatan harus disediakan oleh negara.
Negara dalam Islam menjadikan tugas utamanya yakni memastikan masyarakat aman dan sejahtera. Ia berfungsi sebagai ra’in dan junnah (pelindung) bagi masyarakat. Maka mekanisme yang dilakukan haruslah maksimal dan cepat tanggap. Jika keadaannya sedemikian rupa mengkhawatirkan maka negara akan melakukan upaya terbaik dengan memakai tenaga ahli dan peralatan canggih untuk menanggulangi bencana ini. Tidak membiarkannya berlarut-larut hingga berbulan-bulan.
Rasulullah bersabda “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.).
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan berdasarkan syara maka pembakaran hutan secara luas masuk kategori perusakan lingkungan. Dalam Islam, kejahatan ini akan di beri sanksi takzir yaitu jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa. Hukumannya dapat berupa jilid (dera), penjara, pengasingan, denda dan lain-lain sesuai dengan seberapa besar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan oleh pelaku perusakan lingkungan.
Karhutla hanyalah satu dari sekian dampak yang ditimbulkan oleh keserakahan para kapital yang hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan lingkungan dan masyarakat. Maka benar firman Allah SWT berfirman
“Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan ( maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)” (TQS. Ar Ruum;41). Wallahu a’lam bishawab.[*]
Oleh : Siti Subaidah | Pemerhati Lingkungan dan Generasi
