Kembali Ke Negara Sebanarnya



Tulisan opini ini merupakan refleksi dari beberapa opini beberapa tahun lalu tentang; Menuju Negara sebanarnya, menuju Negara Manusia dengan Potensi Hati? dan Hakikat Negara Manusia. Semestinya ada saat-saat tertentu dalam perjalanan sebuah negara bangsa berhenti sejenak untuk introspeksi, merenung, menatap lebih jauh ke belakang dan bertanya dengan jujur; apakah negara masih seperti yang di cita-citakan atau justru tersesat dalam negara yang kita ciptakan sendiri? negara macam apa yang sebenarnya sedang di jalani? negara seperti apa yang semestinya diperjuangkan? Ada jarak yang semakin lebar antara negara yang sedang berjalan dengan negara yang diimpikan rakyat.

Memang hasil karya manusia Nusantara yang paling fundamental salah satu adalah negara. Negara menjadi pranata sebagai prestasi peradaban manusia Nusantara untuk tujuan fitrahnya, demi kebahagiaan dunia akhirat, melahirkan, menghidupkan, menjaga dan menjalankan Negara. Sebagai pranata dari hasil proses integrasi secara holistik komprehensif dari berbagai unsur; institusi, lembaga, konvensi, adat, tradisi, norma budaya dan lian-lain. Negara ini, disepakati untuk dijalankan dan diselenggarakan dengan nilai-nilai ketuhanan, keadilan, peradaban, kebersamaan dan azas kedaulatan rakyat. Negara yang melindungi segenap yang hidup didalamnya, melindungi yang melahirkan dan menghidupkannya. 

Tentu harapannya, negara yang memajukan kesejahteraan, mencerdaskan, peduli aktif dalam ketertiban dunia, perdamaian dan keadilan. Negara yang besar ini dihuni oleh manusia-manusia yang melahirkannya dengan belakang etnik, agama, suku, dan bangsa yang beragam. Sehingga sangat aneh, ketika negara ini tidak memahami betul jati diri, identitas, akar budaya bangsanya, yang notabene negara dilahirkan, dihadirkan, dihidupkan oleh manusia-manusia hebat nusantara. Kealpaan Negara terhadap yang melahirkan, menghadirkan, menghidupkan; memunculkan kekecewaan dan kehilangan kepercayaan. Suatu negara kehilangan kepercayaan rakyatnya, hanya tingggal tunggu waktu kehancuran.

Negara tidak pernah dibangun hanya dengan deretan pasal, prosedur birokrasi atau institusi formal. Negara hidup melalui denyut moral, kehendak kolektif dan komitmen rakyatnya pada nilai-nilai yang diyakini sebagai dasar kebersamaan. Indonesia hari ini berada pada sebuah persimpangan; satu sisi memiliki energi demografi, kekayaan sumber daya dan modal sosial yang besar; sisi lain menghadapi jurang kerentanan yang semakin lebar. Ketika kesenjangan sosial menajam, ketika kepercayaan publik terhadap institusi menurun, ketika hukum dipersepsikan tidak lagi berpihak pada kebenaran. Apakah masih pantas negara ini diperjuangan?

Berbagai pertanyaan muncul, ini tidak lahir dari pesimisme, melainkan dari kecemasan rakyat yang rasional. Sebab negara hanya dapat bertahan bila terus menerus memperbarui kontrak sosialnya dengan rakyat. Indonesia saat ini menunjukkan gejala bahwa kontrak itu rapuh. Rakyat merasakan ketidakpastian ekonomi, elit politik dianggap terlalu jauh dari persoalan rakyat dan struktur sosial tampak membeku dalam stratifikasi yang tidak adil. Dalam kondisi seperti ini, refleksi tentang kembali ke negara sebenarnya bukan nostalgia romantik, tetapi upaya untuk memahami apa yang hilang, apa yang menyimpang dan apa yang harus diperbaiki.

Negara yang retak di tengah kemajuan semu; indonesia sering dipuji sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi stabil dan modernisasi yang cepat. Namun kemajuan yang tampak di permukaan seringkali menutupi luka-luka sosial yang dalam. Banyak keluarga yang bekerja keras setiap hari tetapi tetap miskin. Banyak anak muda yang berpendidikan namun tidak memperoleh pekerjaan yang layak. Banyak desa yang kaya sumber daya tetapi tertinggal karena pembangunan yang tidak merata. Ketika realitas-realitas ini berjalan bersamaan, kemajuan makro di satu sisi, tekanan mikro di sisi lain, hadirlah paradoks yang menyakitkan; negara ingn maju tanpa benar-benar menyejahterakan.

Titik inilah rakyat melihat negara seperti rumah besar yang berhias megah di luar, namun lampunya redup dan fondasinya rapuh. Rakyantanya bertahan dengan rasa cemas, sementara sebagian kecil menikmati kenyamanan berlebih. Fenomena ini membuat rakyat mempertanyakan legitimasi moral negara, apakah negara masih bekerja untuk rakyat semua atau hanya untuk sebagian? Ketika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan kebijakan yang solutif, kepercayaan rakyat menurun. Turunnya kepercayaan sebagai awal dari kejatuhan negara, bukan hanya secara fisik dengan berbagai musibah bencana alam, melainkan secara fundamental kejatuhan mental dan moral. Negara mulai kehilangan wibawa, kehilangan kehangatan dan yang paling fatal kehilangan makna.

Negara kehilangan makna; suatu bangsa dapat terus bertahan meskipun miskin materi, tetapi tidak akan bertahan lama bila kehilangan makna. Makna negara Indonesia terletak pada solidaritas, keberagaman, keadilan, musyawarah dan gotong royong. Itulah alasan historis mengapa republik ini berdiri. Namun ketika kepentingan kelompok lebih dominan daripada kepentingan kolektif, ketika suara rakyat kalah oleh transaksi, ketika hukum tunduk pada kekuasaan, makna itu memudar bahkan hilang.

Sering terdengar istilah krisis kepemimpinan, krisis keadilan atau krisis moral. Namun sejatinya yang di hadapi lebih dari sekadar krisis, tetapi erosi fundamental terhadap landasan filosofis negara. Erosi ini tidak selalu tampak dalam berita besar; hadir dalam hal-hal kecil yang terlihat setiap hari; pejabat yang tidak memberi teladan, birokrasi yang mempersulit, rakyat yang kehilangan kepercayaan untuk bersuara atau anak-anak muda yang merasa negaranya tidak menyediakan masa depan.

Jika kondisi ini dibiarkan, negara hanya akan menjadi struktur administratif kosong tanpa jiwa. Kondisi inilah yang dimaksud sebagai di ambang kehancuran: kehilangan makna sehingga rakyat berhenti mempercayainya sebagai alat mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.

Refleksi untuk kembali ke negara yang sebenarnya; kembali ke negara sebenarnya berarti kembali ke prinsip-prinsip elementer yang membuat Indonesia pernah menjadi simbol harapan. Negara yang melindungi, bukan menakut-nakuti, negara yang mendengar, bukan membungkam, negara yang merawat, bukan meninggalkan. Untuk kembali ke negara sebenarnya, minimal ada tiga refleksi besar yang harus dihidupkan kembali.

Menghidupkan kedaulatan moral Negara; Negara tidak akan pernah kuat bila moral pemimpin dan institusinya rapuh. Kedaulatan politik tidak ada artinya tanpa kedaulatan moral. Indonesia membutuhkan teladan, bukan hanya peraturan. Pemimpin yang jujur, birokrat yang bersih, penegak hukum yang adil, adalah simbol yang menciptakan legitimasi. Ketika moral negara bangkit, rakyat akan kembali percaya, hanya kepercayaanlah energi terbesar yang dapat dimiliki republik.

Membangun Keadilan sebagai prioritas negara; tidak ada negara yang bertahan tanpa keadilan. Ketimpangan saat ini bukan semata masalah ekonomi, tetapi masalah rasa. Rasa diperlakukan tidak adil memicu kemarahan sosial yang mudah meledak. Keadilan harus menjadi inti dari semua kebijakan, mulai keadilan pendidikan, keadilan kesehatan, keadilan ekonomi, keadilan hukum, keadilan sosial, adat budaya, keadilan pangan dan lainya. Negara yang adil merupakan negara yang kokoh, negara yang tidak adil adalah negara yang retak dan rapuh bahkan tidak pantas diperjuagkan dan dipertahankan.

Mengembalikan Negara ke rasa kebersamaan; Negara yang sebenarnya adalah negara yang dirasakan milik bersama, bukan milik elite atau birokrasi. Itulah esensi awal Indonesia, bangsa yang dibangun dari semangat kolektif, bukan kepentingan individu. Konsep kebersamaan ini harus dihidupkan melalui partisipasi rakyat, transparansi kebijakan, dialog sosial, dan gotong royong. Ketika rakyat kembali merasa memiliki negara, mereka akan menjaganya. Negara tanpa rasa kepemilikan adalah negara yang kehilangan identitas rumahnya sendiri.

Mengapa harus segera kembali ke Negara sebenarnya; Indonesia masih memiliki kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri sebelum mencapai titik tidak kembali. Tanda-tanda keretakan sudah tampak, tetapi landasan moral, historis, dan kultural bangsa ini masih kuat. Dibutuhkan kesadaran kolektif bahwa negara yang sehat tidak akan lahir dari rutinitas birokrasi, tetapi dari keberanian moral untuk kembali pada nilai-nilai yang membuat utuh sebagai negara bangsa.

Kembali ke negara sebenarnya bukan slogan politis; menjadi proses perenungan nasional. Untuk jujur melihat kekeliruan, berani memperbaiki arah dan rela menempatkan kepentingan negara bangsa di atas kepentingan pribadi. Hal ini bukan perjuangan satu kelompok atau satu generasi, tetapi perjuangan seluruh rakyat lintas generasi. Tentu belum terlambat untuk berubah, tetapi untuk pulih, harus terlebih dahulu berani bercermin; melihat luka yang telah menganga, mengakui kesalahan structural, kultural dan menuntut negara kembali kepada dirinya yang sejati; negara yang melindungi rakyat, bukan negara yang diam ketika rakyatnya dirampok oleh sistem yang seharusnya melayani rakyat.

Refleksi ini sudah sering menjelma, namun terus dihidupkan untuk menjadi gerakan moral bersama dari kampus, sekolah, pesantren, gampong, kota, media, komunitas muda, LSM, hingga institusi negara maka Indonesia tidak hanya akan terhindar dari kehancuran, tetapi justru memasuki babak baru sebagai negara yang matang, adil, manusiawi dan bermartabat. Itulah negara yang sebenarnya, itulah negara yang layak di perjuangkan Kembali dan dipertahankan.

Penulis oleh : Kamaruddin Hasan - Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unimal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama