Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Kejujuran Bupati Nyatakan Tak Mampu Tangani Banjir ‎

 


‎Aceh Utara — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang secara terbuka dan resmi menyatakan ketidakmampuan menangani darurat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut sejak 26 November 2025.

‎Pernyataan ketidakmampuan itu disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., melalui surat penting bernomor 400/1832/2025 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta, tertanggal 2 Desember 2025.

‎Arafat Ali menilai langkah tersebut sebagai bentuk kejujuran dan tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menghadapi bencana berskala besar yang telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah kabupaten.

‎“Ini adalah langkah realistis dan tepat. Ketika kemampuan daerah sudah tidak mencukupi, maka pemerintah pusat memang harus segera turun tangan secara penuh,” ujar Arafat Ali, Rabu (3/12/2025).

‎Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden, Bupati Aceh Utara menjelaskan bahwa daya rusak banjir kali ini disebut melebihi dampak gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, karena tidak hanya melanda wilayah pesisir, tetapi juga seluruh kawasan pedalaman.

‎Bencana banjir tersebut dilaporkan telah menerjang 27 kecamatan dan 852 gampong/desa di Aceh Utara, menyebabkan kerusakan luas terhadap infrastruktur, permukiman warga, serta melumpuhkan aktivitas masyarakat di berbagai wilayah.

‎DPRK Aceh Utara berharap, dengan adanya pernyataan resmi ketidakmampuan tersebut, pemerintah pusat dapat segera menetapkan langkah-langkah strategis dan memberikan bantuan maksimal untuk percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh Utara.[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama