Jakarta — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sebagai darurat bencana nasional. Menurut Muzani, keputusan tersebut didasari pada penilaian bahwa kondisi di lapangan masih dapat dikendalikan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Muzani menjelaskan, pemerintah terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi di wilayah terdampak banjir untuk memastikan penanganan berjalan optimal.
“Pemerintah menilai situasi di lapangan masih bisa dikendalikan melalui kerja sama antara pusat dan daerah,” ujar Muzani, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan hak prerogatif presiden dan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Oleh karena itu, meskipun banyak pihak mendesak agar status bencana dinaikkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
Selain itu, Muzani mengatakan bahwa proses penanganan bencana tetap berjalan, termasuk evakuasi korban, pendistribusian logistik, serta pemulihan jaringan listrik dan pasokan bahan bakar, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, pemerintah pusat juga telah menerima laporan terkait penyebab banjir, termasuk adanya dugaan pembalakan liar yang memperparah dampak banjir di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski demikian, Muzani tidak merinci secara detail apa saja pertimbangan khusus Presiden sehingga status darurat nasional belum ditetapkan hingga saat ini.
Sumber: Kompas.com
