Listrik Padam Berhari-hari Pasca Banjir di Aceh, Aliansi Pemuda Pidie Jaya Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Rakyat



Pidie Jaya - Ketua Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, menilai padamnya listrik secara meluas dan berkepanjangan di Aceh pascabencana banjir sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional terhadap rakyat.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak lagi dapat dibenarkan sebagai gangguan teknis semata, melainkan telah menjelma menjadi pelanggaran hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak.

“Banjir memang peristiwa alam, tetapi lumpuhnya sistem kelistrikan adalah akibat langsung dari kelalaian struktural, perencanaan yang buruk, serta lemahnya pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif terhadap penyelenggara layanan publik, khususnya PLN,” tegas Dedi, Selasa (16/12/2025).

Ia menyebut, setiap kali bencana terjadi, rakyat Aceh selalu dipaksa menanggung dampak berat akibat sistem kelistrikan yang tak pernah dibenahi secara serius. Dalih pemadaman demi alasan keselamatan justru menunjukkan ketidaksiapan negara dalam membangun infrastruktur kelistrikan yang adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.

“Pembangunan gardu di kawasan rawan banjir, ketiadaan jaringan cadangan, serta lambannya pemulihan listrik adalah bentuk kelalaian yang bersifat sistemik dan berulang,” ujarnya.

Padamnya listrik selama berhari-hari, lanjut Dedi, telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, di antaranya melumpuhkan layanan kesehatan dan keselamatan pasien, mengganggu distribusi air bersih dan sanitasi, menghentikan aktivitas ekonomi rakyat kecil dan UMKM, serta menghambat proses pendidikan dan keamanan lingkungan.

“Kondisi ini menunjukkan negara membiarkan rakyat berada dalam situasi darurat tanpa perlindungan yang memadai,” katanya.

Rujukan Hukum dan Kewajiban Negara

Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai telah dilanggar. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kesejahteraan dan pelayanan publik yang layak. Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan negara menjamin pelayanan yang andal, aman, dan berkesinambungan.

Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan keberlanjutan pelayanan dasar pascabencana. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga menegaskan peran Pemerintah Aceh dan DPR Aceh/DPRK dalam pengawasan serta perlindungan kepentingan rakyat.

“Bungkamnya lembaga legislatif dalam kondisi seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pengawasan,” tegas Dedi.

Tuntutan Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya

Atas kondisi tersebut, Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. PLN Wilayah Aceh diminta memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik, bukan sekadar klarifikasi normatif.
  2. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota didesak melakukan audit independen terhadap infrastruktur kelistrikan di wilayah rawan banjir.
  3. DPR Aceh dan DPRK Pidie Jaya diminta segera memanggil PLN dan eksekutif daerah dalam rapat terbuka.
  4. Relokasi serta penguatan gardu listrik di kawasan rawan banjir harus menjadi prioritas dengan tenggat waktu yang jelas.
  5. Penyediaan listrik darurat bagi fasilitas vital seperti rumah sakit, puskesmas, air bersih, dan pusat evakuasi wajib dipenuhi.
  6. Evaluasi hingga pencopotan pimpinan PLN di Aceh patut dipertimbangkan jika kegagalan sistemik terus berulang tanpa perbaikan nyata.

Dedi menegaskan, tidak ada alasan hukum maupun moral untuk membiarkan rakyat hidup dalam kegelapan pascabencana. Jika negara terus abai, pihaknya siap menempuh langkah advokasi konstitusional, termasuk melapor ke Ombudsman RI, Kementerian ESDM, Komnas HAM, serta melakukan mobilisasi tekanan publik.

“Listrik adalah hak, bukan privilese. Negara wajib hadir, bukan bersembunyi di balik bencana,” pungkasnya.[Syahrul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama