Jakarta — Pemerintah terus memburu perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana banjir dan longsor di Sumatra akibat pembalakan hutan ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Saat ini, Satgas PKH tengah menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari rangkaian bencana alam tersebut. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi banjir dan longsor telah memasuki tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Proses penyelidikan dilakukan Satgas PKH bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. Hal itu disampaikan Raja Juli usai melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Saya belum bisa membuka ke publik karena ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas PKH dan Kabareskrim, bahkan sudah ada daftar nama perusahaan yang ditelusuri,” ujar Raja Juli Antoni.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra. Informasi tersebut diperoleh setelah dilakukan pemetaan kawasan hutan di wilayah terdampak bencana.
“Identitasnya sudah diketahui, lokasinya juga sudah jelas, termasuk dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, subjek hukum dalam perkara ini tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas PKH yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan kehutanan di Sumatra.
“Jika terbukti melanggar dan memperparah dampak bencana, izin korporasi akan dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Febrie menambahkan, Bareskrim Polri saat ini telah menangani satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan tersebut berinisial PT TBS.
“Perkara atas nama PT TBS sudah ditangani oleh Bareskrim Polri,” pungkasnya.[*]
