Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah tegas yang dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menempuh jalur hukum terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah merupakan langkah yang tepat dan proporsional dalam menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi. Pernyataan tersebut disampaikan Umam sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Jumat, (2/1/2026).
Umam menegaskan, tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan fitnah yang tidak berdasar. Ia menekankan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu tersebut dan tidak pernah berada di balik penyebarannya. Menurutnya, hubungan SBY dan Jokowi berjalan dengan baik, serta SBY saat ini tidak aktif dalam politik praktis dan lebih fokus pada kegiatan sosial, seni, dan olahraga.
Ia menjelaskan, fitnah yang beredar di media sosial tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Disinformasi semacam ini, kata Umam, tidak hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.
Umam menilai sikap tegas perlu diambil agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru. Ia mengingatkan bahwa sikap diam terhadap fitnah justru berisiko dianggap sebagai pembenaran dan dapat menciptakan preseden buruk dalam kehidupan politik.
Karena itu, langkah hukum dinilai penting untuk dijalankan, diawali dengan somasi sebagai teguran hukum tertulis kepada pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Umam, somasi merupakan tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum guna meminta penghentian perbuatan serta membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf sebelum masuk ke proses pidana.
Secara filosofis, Umam menegaskan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak setiap warga negara atas keadilan dan kehormatan. Ia menekankan bahwa demokrasi harus dijalankan berdasarkan supremasi hukum, bukan kebisingan rumor dan manipulasi informasi.
Di era media sosial, lanjut Umam, informasi palsu kerap bergerak lebih cepat dibandingkan fakta. Jika fitnah dibiarkan, publik akan kehilangan rujukan kebenaran dan opini publik mudah dibentuk oleh manipulasi. Oleh karena itu, ia menilai langkah hukum yang ditempuh SBY memiliki nilai pendidikan politik karena menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan.[*]
