Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
Permendesa tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta kebijakan prioritas nasional dalam APBN 2026.
Delapan Fokus Dana Desa 2026
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan 8 prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2026, yaitu:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa.
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
- Peningkatan layanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan stunting.
- Program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa.
- Dukungan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.
- Program prioritas lain sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Seluruh fokus tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.
BLT Desa Maksimal Rp300 Ribu
Permendesa ini menegaskan BLT Desa tetap menjadi instrumen utama pengentasan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per KPM per bulan, dan dapat dibayarkan hingga tiga bulan sekaligus berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
Penetapan penerima manfaat wajib mengacu pada data pemerintah dan diputuskan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas
Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Dana dapat digunakan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi sesuai aturan yang berlaku. Alokasinya dilakukan melalui perubahan APB Desa setelah kebutuhan lainnya terpenuhi.
Operasional Desa Maksimal 3 Persen
Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar anggaran Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah desa juga wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Jika tidak, desa dapat dikenai sanksi berupa larangan mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Wajib Dipublikasikan dan Dilaporkan
Fokus penggunaan Dana Desa wajib diumumkan melalui papan informasi desa, baliho, media sosial, website desa, sistem informasi desa, dan media publik lainnya. Selain itu, kepala desa wajib melaporkan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi pendamping desa, kepala desa, BPD, dan pemerintah daerah agar Dana Desa 2026 dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.[*]
