LDI Soroti PHK 1.150 Pendamping Desa di Sumut

Medan - Pemutusan kontrak terhadap sekitar 1.150 Tenaga Pendamping Desa di Sumatera Utara menuai sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik. Pemerhati Kebijakan Publik Lingkar Demokrasi Indonesia (LDI), Hidayat, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025.

“Upaya pemenuhan hak Pendamping Desa merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai regulasi yang tertuang dalam Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025,” ujar Hidayat sebagaimana dikutip dari Indonesia98.com, Senin (6/1/2026).

Hidayat menjelaskan, Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2025 telah menjadi pedoman resmi pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dan menggantikan Kepmendesa Nomor 143 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, perpanjangan kontrak pendamping desa wajib didasarkan pada hasil Evaluasi Kinerja (Evkin).

“Proses pengadaan kembali atau perpanjangan kontrak harus diawali dengan penerbitan hasil evaluasi kinerja sebagai dasar administratif,” kata Hidayat.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan administratif dalam Surat Keputusan Kepala BPSDM Nomor 733 Tahun 2025 yang beredar di Sumatera Utara. Menurutnya, surat tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan dan pada bagian lampiran tidak tertulis nomor serta tanggal SK.

“Secara administrasi, SK itu terasa janggal dan patut dipertanyakan keabsahannya,” ungkap Hidayat seperti dikutip INDONESIA98.COM.

Lebih lanjut, Hidayat menyebut polemik tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan Pendamping Desa, terutama karena terjadi di tengah kondisi Sumatera Utara yang sedang dilanda bencana alam.

“Ada indikasi pelanggaran hukum dan dugaan pungutan dengan nilai fantastis oleh oknum pengelola program agar kontrak pendamping desa dapat diperpanjang. Isu ini sudah ramai diperbincangkan publik,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Lingkar Demokrasi Indonesia mendesak Kementerian Desa PDTT untuk segera membentuk dan menurunkan tim investigasi ke Sumatera Utara.

“Kami mendesak Kementerian Desa segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan mengganggu kondusivitas daerah,” pungkas Hidayat,[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama