Jakarta — Pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi desa, serta pembangunan infrastruktur. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, dikutip dari detikFinance, Senin (5/11/2025).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan dan energi desa, serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai serta pengembangan infrastruktur digital. BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan penyaluran dapat dilakukan sekaligus hingga tiga bulan, sebagaimana dilansir detikFinance.
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui sistem informasi desa atau media publik lainnya. Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pembatasan alokasi dana operasional pemerintah desa pada tahun anggaran berikutnya.[*]
