Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memuat ketentuan tegas terkait tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Dalam aturan tersebut, pemilik hewan dapat dipidana jika peliharaannya menyerang atau melukai orang lain akibat kelalaian pengawasan.
Disebutkan bahwa pemilik hewan memiliki kewajiban hukum untuk mengendalikan dan mengawasi hewan yang berada dalam penguasaannya agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat. Apabila terjadi serangan yang menimbulkan luka, pemilik hewan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda, sebagaimana diatur dalam KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dikutip dari JurnalLugas.com, Minggu (4/1/2026).
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran pemilik hewan agar lebih bertanggung jawab. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa kelalaian pemilik yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian atau luka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun perbuatan itu dilakukan melalui hewan peliharaan.
Pemberlakuan pasal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden serangan hewan di ruang publik maupun lingkungan permukiman, serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.[*]
