Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penyidikan dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan untuk aktivitas tambang nikel. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026), sebagaimana dilansir Inilah.com.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Usai penggeledahan, terlihat penyidik membawa beberapa dokumen dan barang bukti yang dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung bukan dalam rangka penggeledahan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, melainkan untuk melakukan pencocokan dan pengumpulan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan pada periode sebelumnya. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi.
Menurut Kemenhut, proses pencocokan data tersebut berjalan tertib dan kooperatif, serta merupakan bagian dari dukungan kementerian terhadap proses penegakan hukum. Kemenhut menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan nikel yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dihentikan. Kini, Kejaksaan Agung kembali menelusuri perkara tersebut guna mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.[*]
