Saat Banjir Tak Diukur dari Luka Manusia: Kritik atas Pendataan Korban Berbasis Rumah



Banjir bukan semata peristiwa rusaknya bangunan, melainkan bencana yang menghantam kehidupan manusia. Namun ironisnya, pola pendataan korban banjir yang diterapkan saat ini justru lebih menitikberatkan pada kerusakan rumah, bukan pada manusia yang terdampak. Pendekatan seperti ini bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial yang serius.

Di sejumlah wilayah terdampak banjir di Aceh Timur, banyak warga yang secara administratif memiliki Kartu Keluarga (KK) dan berdomisili tetap, namun tidak memiliki rumah sendiri. Mereka adalah penyewa rumah atau warga yang menumpang. Ketika banjir datang, mereka kehilangan tempat tinggal, perabotan hanyut atau rusak, mata pencaharian terhenti, dan penghasilan lenyap. Ironisnya, karena tidak tercatat sebagai pemilik rumah, mereka justru terhapus dari daftar penerima bantuan.

Inilah wajah kebijakan berbasis aset. Rumah dijadikan indikator utama, sementara manusia yang hidup di dalamnya terpinggirkan. Akibatnya, kelompok masyarakat paling rentan—penyewa rumah dan warga tanpa aset—menjadi pihak yang paling dirugikan dalam distribusi bantuan pascabencana.

Lebih dari satu bulan pascabanjir, kondisi masyarakat di sejumlah wilayah masih jauh dari kata pulih. Banyak warga belum bisa kembali bekerja dan sepenuhnya bergantung pada bantuan relawan. Di beberapa daerah pedalaman, warga bahkan masih bertahan di tenda pengungsian dengan keterbatasan yang memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, bantuan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai kebutuhan mendesak untuk mempertahankan kehidupan.

Keterlambatan pembangunan hunian sementara (huntara) serta belum cairnya dana pemulihan ekonomi semakin memperberat beban masyarakat. Bantuan peralatan dan dana pemulihan sekitar Rp8 juta per keluarga bukanlah bentuk kemewahan, melainkan dana darurat agar warga dapat memenuhi kebutuhan dasar, memulai kembali usaha kecil, atau sekadar bertahan hidup ketika bantuan relawan mulai berkurang dan negara belum sepenuhnya hadir.

Yang lebih mengusik rasa keadilan adalah ketimpangan dalam penerimaan bantuan. Dalam banyak kasus, korban banjir kategori ringan—yakni pemilik rumah yang masih memiliki aset—justru lebih mudah mengakses bantuan. Sementara penyewa rumah, yang kehilangan segalanya dan tidak memiliki cadangan ekonomi, terabaikan. Bahkan, tidak jarang pemilik rumah yang tidak lagi tinggal di lokasi terdampak justru tercatat sebagai penerima bantuan, sementara penyewa yang benar-benar menjadi korban tidak terdata sama sekali.

Pendekatan pendataan berbasis rumah jelas tidak mencerminkan keadilan sosial. Penyewa rumah adalah pihak yang paling merasakan dampak banjir secara langsung: kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan sumber penghasilan. Sementara pemilik rumah, dalam banyak kasus, masih memiliki aset yang secara teoritis dapat diperbaiki atau dimanfaatkan kembali.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat, BNPB, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengubah paradigma pendataan korban banjir. Pendataan harus berbasis Kartu Keluarga (KK) dan domisili, bukan semata kepemilikan rumah. Setiap warga yang tinggal di wilayah terdampak dan mengalami kerugian ekonomi berhak untuk didata dan mendapatkan bantuan, tanpa diskriminasi status kepemilikan aset.

Bencana alam tidak memilih korban berdasarkan sertifikat rumah. Ia menimpa manusia. Jika pendataan tetap berfokus pada bangunan, maka akan selalu ada korban banjir yang luput dari perhatian negara. Dan ketika negara gagal melihat manusianya, di situlah bencana kedua—bencana kebijakan—terjadi.

Aceh Timur, 9 Januari 2026

Penulis Oleh: Hendrika Saputra, A.Md|Ketua JWI Aceh Timur


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama