Jakarta – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ikut muncul dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dikutip dari Inilah, Minggu (11/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 yang membahas panjangnya antrean haji reguler. Dari pertemuan tersebut, Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan yang diberikan kepada negara itu diduga dibagi tidak sesuai aturan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Dalam perkara ini, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menemukan dugaan aliran dana kickback dari biro travel haji, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
KPK menyatakan terbuka memanggil siapa pun sebagai saksi, termasuk Jokowi, jika diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.[*]
