Lhokseumawe — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Disdagperinkop UKM membuka pendataan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak banjir. Pendataan ini bertujuan untuk pengusulan bantuan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pelaku usaha yang dapat mendaftar harus merupakan warga Aceh Utara, memiliki usaha kategori mikro, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha dapat berasal dari berbagai sektor seperti perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, industri, hingga transportasi.
Pendaftaran dilakukan melalui Geuchik setempat dengan melampirkan fotokopi KTP, NIB (jika ada), dan nomor HP aktif. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan ditutup pada 15 Januari 2026.
Kepala Disdagperinkop UKM Aceh Utara, Kusairi, menegaskan data yang masuk akan diverifikasi sebelum diusulkan ke pemerintah pusat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Saiful Yusuf di nomor 0812 6552 2470.[*]
