Pemprov Aceh Susun R3P Pascabencana


Banda Aceh
— Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah. Penyusunan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mengatakan R3P menjadi dokumen strategis sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana kepada pemerintah pusat. Penyusunan R3P dilakukan berdasarkan data dan informasi dari pemerintah kabupaten dan kota.

“Seluruh dampak bencana akan kita data dan usulkan ke pemerintah pusat. Targetnya, dokumen R3P diserahkan ke BNPB serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026,” ujar M Nasir.

Ia menjelaskan, dokumen R3P harus memuat seluruh dampak bencana, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset desa, kabupaten, dan provinsi. Pemerintah Aceh menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat rampung pada 2028.

Sementara itu, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, melihat kondisi kerusakan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Ia mengingatkan seluruh kerusakan harus tercantum dalam dokumen R3P karena setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan. BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh rampung pada Januari 2026 agar penanganan pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama