Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah puasa.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 000.8/188 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, yang ditetapkan di , Rabu (18/2/2026).
Bupati Aceh Utara, , menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Pemerintah . Selain mendukung kelancaran pelayanan, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
- Jam kerja: 08.00 WIB – 15.00 WIB
- Waktu istirahat/shalat: 12.30 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Jam kerja: 08.00 WIB – 16.00 WIB
- Waktu istirahat/shalat: 12.00 WIB – 13.30 WIB (menyesuaikan waktu shalat Jumat)
Bupati menegaskan bahwa ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi ASN dan tenaga non-ASN tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap disiplin jam kerja pegawai, guna memastikan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama bulan Ramadan.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Ketua sebagai bagian dari koordinasi resmi antar lembaga pemerintahan.[wir]
