Aceh Utara – Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Jirwani, SE, mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) untuk melakukan koordinasi intensif dengan ulama dan umara dalam mengkaji penyesuaian mahar nikah yang berlaku di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan mahar nikah perlu dibahas secara arif dan komprehensif agar tidak menjadi beban bagi calon pengantin, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Standar mahar yang tinggi di sejumlah wilayah dinilai berpotensi menjadi penghambat terwujudnya pernikahan yang sah dan sesuai syariat Islam.
“Kita mendorong MAA agar duduk bersama ulama dan umara untuk merumuskan kebijakan yang bijak terkait mahar nikah. Nilai adat dan syariat tetap dijaga, namun tidak memberatkan masyarakat,” ujar Jirwani yang akrab disapa Nek Jir, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan bahwa adat Aceh sejatinya menjunjung tinggi nilai kesederhanaan dan keberkahan dalam pernikahan. Oleh karena itu, penyesuaian mahar nikah harus mengedepankan prinsip kemaslahatan umat serta tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Koordinasi lintas unsur antara MAA, ulama, dan umara dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi adat, agama, dan pemerintahan. Dengan demikian, hasil kesepakatan dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Nek Jir juga berharap MAA dapat berperan aktif sebagai mediator yang menjembatani aspirasi masyarakat, pandangan ulama, serta kebijakan pemerintah daerah.
“Kita ingin pernikahan menjadi jalan ibadah yang mudah, bukan justru menjadi beban sosial dan ekonomi. Sinergi MAA, ulama, dan umara sangat penting untuk mewujudkan itu,” tegasnya.
DPRK Aceh Utara, lanjutnya, siap mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat nilai adat dan syariat Islam sekaligus mendorong kesejahteraan sosial masyarakat.[*]
.webp)